Minggu, 13 November 2011

PENGERTIAN SUPERVISOR PENDIDIKAN DAN KUALIVIKASINYA


PENDAHULUAN

Supervisi pendidikan atau yang lebih dikenal dengan pengawasan pendidikan memiliki konsep dasar yang saling berhubungan. Dalam konsep dasar supervisi pendidikan dijelaskan beberapa dasar-dasar tentang konsep supervisi pendidikan itu sendiri. Pendidikan berbeda dengan mengajar, pendidikan adalah suatu proses pendewasaan yang dilakukan oleh seorang pendidik kepada peserta didik dengan memberikan stimulus positif yang mencakup kognitif, afektif, dan psikomotorik. Sedangkan pengajaran hanya mencakup kognitif saja artinya pengajaran adalah suatu proses pentransferan ilmu pengetahuan tanpa membentuk sikap dan kreatifitas peserta didik.
Oleh karena itu, pendidikan haruslah diawasi atau disupervisi oleh supervisor yang dapat disebut sebagai kepala sekolah dan pengawas-pengawas lain yang ada di departemen pendidikan. Pengawasan di sini adalah pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja para pendidik dan pegawai sekolah lainnya dengan cara memberikan pengarahan-pengarahan yang baik dan bimbingan serta masukan tentang cara atau metode mendidik yang baik dan professional. Dalam perkembangannya supervisi pendidikan memberikan pengaruh yang baik pada perkembangan pendidikan di Indonesia sehingga para pendidik memiliki kemampuan mendidik yang kreatif, aktif, efektif dan inovatif.
Dan dengan adanya mata kuliah supervisi pendidikan pada institusi yang bergerak dalan bidang pendidikan akan lebih menunjang para mahasiswa untuk mengetahui bagaimana mengawasi atau mensupervisi pada pendidikan yang baik.
Dalam makalah ini akan kami paparkan beberapa konsep dasar tentang supervisi pendidikan beserta sub-subnya yang semuanya sudah kami sebutkan dalam rumusan masalah.


RUMUSAN MASALAH
Pengertian supervisor pendidikan
Prinsip supervisi pendidikan
Kualifikasi Supervisor
Persyaratan Calon Supervisor
Syarat-Syarat Supervisor Profesional

PEMBAHASAN


A. Pengertian Supervisor pendidikan.
Istilah supervisi berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua akar kata, yaitu super yang artinya “di atas”, dan vision mempunyai arti “melihat”, maka secara keseluruhan supervisi diartikan sebagai “melihat dari atas”.
Dengan pengertian itulah maka supervisi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah sebagai pejabat yang berkedudukan di atas atau lebih tinggi dari guru untuk melihat atau mengawasi pekerjaan guru.
Dalam pengertian lain, Supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Dengan demikian hakekat supervisi pendidikan adalah suatu proses bimbingan dari pihak kepala sekolah kepada guru-guru dan personalia sekolah yang langsung menangani belajar para siswa, untuk memperbaiki situasi belajar mengajar agar para siswa dapat belajar secara efektif dengan prestasi belajar yang semakin meningkat. Disamping itu juga memperbaiki situasi bekerja dan belajar secara efektif, disiplin, bertanggung jawab dan memenuhi akuntabilitas.Sedangkan yang melakukan supervisi disebut supervisor [1]
Supervisor atau Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan (Pandong, A. 2003).[2] Dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas) sekolah/ satuan pendidikan (Muid, 2003).[3]

B. Prinsip Supervisi Pendidikan[4]
Seorang pemimpin pendidikan yang disebut sebagai supervisor dalam melaksanakan supervisi hendaknya bertumpu pada prinsip supervisi pendidikan sebagai berikut:
1. Prinsip ilmiah (scientific)
Prinsip ilmiah mengandung ciri-ciri sebagai berikut:
a)      Kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data objektif yang diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar mengajar.
b)      Untuk memperoleh data perlu diterapkan alat perekam data seperti angket, observasi, dan percakapan pribadi.
c)      Setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, berencana dan kontinu.
2. Prinsip demokratis
Demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru bukan berdasarkan atasan dan bawahan akan tetapi berdasarkan rasa kesejawatan. Servis dan bantuan yang diberikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya.
3. Prinsip kerja sama
Mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah supervisi sharing of idea, sharing of experience, memberi support mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
4. Prinsip konstruktif dan kreatif
Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas. Kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan bukan dengan cara-cara yang menakutkan.
Supervisi juga harus berpegang teguh pada pancasila yang merupakan prinsip asasi dan merupakan landasan utama dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Di samping prinsip di atas, prinsip pendidikan dapat dibedakan atas prinsip positif dan prinsip negatif. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan di bawah ini.
1. Prinsip positif adalah prinsip-prinsip yang patut diikuti, diantaranya adalah:
a)        Supervisi harus dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif
b)        Supervisi harus kreatif dan konstruktif
c)        Supervisi harus scientific dan efektif
d)       Supervisi harus dapat memberi perasaan aman kepada guru-guru
e)        Supervisi harus berdasarkan kenyataan
f)         Supervisi harus memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk mengadakan self evaluation.
2. Prinsip negatif adalah prinsip-prinsip larangan yang tidak boleh dilakukan, diantaranya adalah:
a)      Seorang supervisor tidak boleh bersifat otoriter
b)      Seorang supervisor tidak boleh mencari kesalahan pada guru-guru
c)      Seorang supervisor bukan seorang inspektur yang ditugaskan untuk memeriksa apakah peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah diberikan dilaksanakan atau tidak
d)     Seorang supervisor tidak boleh menganggap dirinya lebih baik dari pada guru-guru oleh karena jabatannya
e)      Seorang supervisor tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal-hal kecil dalam cara-cara guru mengajar.
f)       Seorang supervisor tidak boleh lekas kecewa, bila ia mengalami kegagalan.

C. Kualifikasi
Dengan asumsi jabatan pengawas di masa depan, lebih menarik bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya maka kualifikasi yang dituntut dari calon pengawas bisa ditingkatkan. Kualifikasi calon pengawas bisa dilihat dari beberapa aspek yakni; tingkat pendidikan dan keahlian/keilmuan, pangkat/jabatan dan pengalaman kerja serta usia.
1.    Tingkat Pendidikan dan Keahlian
Tingkat pendidikan dan keahlian atau keilmuan bagi pengawas dan calon pengawas sekolah dibedakan antara pengawas TK/SD, SLB, rumpun/ mata pelajaran dan bimbingan konseling.
a.    Kualifikasi untuk pengawas TK/SD hendaknya memiliki berlatar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1) atau D IV dengan keahlian kependidikan, lebih diutamakan lagi berpendidikan S2 dalam kependidikan seperti Administrasi Pendidikan, Teknologi Pendidikan dan Pendidikan bidang ilmu seperti pendidikan Matematik, Pendidikan Biologi, Pendidikan Bahasa Indonesia dan pendidikan bidang ilmu lainnya.
b.    Kualifikasi untuk pengawas SLB berpendidikan minimal S1 kependidikan dalam bidang Pendidikan Luar Biasa (pendidikan khusus), diutamakan S2 kependidikan dan atau Psikologi.
c.    Kualifikasi untuk pengawas rumpun mata pelajaran/mata­pelajaran, berpendidikan minimal S1 kependidikan dan S1 non-kependidikan dalam rumpun ilmu yang relevan dan memiliki Akta IV. Sangat diutamakan yang berpendidikan S2-S3 kependidikan dan atau S2-S3 non-kependidikan yang memiliki Akta IV. Pengawas rumpun mata pelajaran  terutama di SMA dan SMK sebaiknya menjadi pengawas mata pelajaran agar keahlian pengawas lebih relevan dengan mata-mata pelajaran yang diberikan di SMA dan mata Diklat di SMK. Mata-mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi memerlukan pengawas dengan keahlian yang sama. Demikian halnya untuk mata Diklat di SMK.
d.   Kualifikasi untuk pengawas bimbingan konseling hendaknya berpendidikan minimal S1 kependidikan khususnya jurusan/program studi Bimbingan Konseling diutamakan yang berpendidikan S2-S3 Kependidikan terlebih lagi Jurusan Bimbingan Konseling. Calon pengawas untuk semua kualifikasi di atas dipersyaratkan lulus Pendidikan Profesi Pengawas (30-36 Sks) pada LPTK Negeri yang telah ditunjuk pemerintah dan mengikuti Diklat Pengawas.[5]
2.    Jabatan/Pangkat dan Pengalaman Kerja.
Berdasarkan jabatan/pangkat dan pengalaman kerja, yang bisa diangkat sebagai calon pengawas adalah yang sedang menjadi dan atau pernah menjadi guru dan Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah, berstatus jabatan fungsional dengan pangkat serendah-rendahnya III/b untuk guru dan III/d untuk Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah. Sedangkan pengalaman kerja yang dipersaratkan adalah 8 tahun bagi yang sedang menjadi guru dan 4 tahun bagi yang sedang menjadi Kepala Sekolah. Idealnya calon pengawas berasal dari Kepala Sekolah atau minimal Wakil Kepala Sekolah yang pernah menjadi guru agar ada jenjang karir yang jelas dari guru - wakil kepala sekolah - kepala sekolah - pengawas.
 Persyaratan di atas menunjukkan bahwa yang menjadi pengawas harus berstatus pegawai negeri sipil. Jika dimungkinkan calon pengawas bisa diangkat dari Kepala Sekolah non-PNS berpendidikan S2 Kependidikan. Setelah menempuh pendidikan profesi pengawas dan Diklat pengawas, mereka bisa diangkat sebagai PNS dengan jabatan pengawas pratama atau muda. Jika mereka diberi kesempatan menjadi pengawas nampaknya tidak akan mengalami kesulitan dalam merekrut pengawas pada masa sekarang.
3.    Usia.
Dari hasil studi empirik ditemukan usia pengawas rata-rata 52 tahun dengan pengalaman kerja sebagai PNS sekitar 26 tahun dan masa kerja sebagai pengawas rata-rata 6,5 tahun. Data di atas terlihat bahwa usia dan masa kerja pengawas sebagai PNS cukup tinggi sehingga masa kerja mereka tinggal beberapa tahun lagi sehingga kecenderunagn untuk berprestasi di masa tua menjadi agak menurun terlebih lagi citra pengawas saat ini kurang menguntungkan.
Oleh sebab itu rekruitmen  pengawas perlu peremajaan dengan mengangkat tenaga pengawas pada usia sekurang-kurangnya 35 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun, sehingga dimungkinkan punya masa bakti cukup lama dan bisa diberikan pembinaan yang bersinambungan.

D.  Persyaratan Calon Supervisor
Selain kualifikasi sebagaimana dikemukakan di atas diberlakukan pula sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengawas atau supervisor. Ada dua kategori persyaratan calon pengawas sekolah yakni persyaratan administrasi dan persyaratan akademik. Berdasarkan kualifikasi di atas maka persyaratan administratif calon pengawas adalah:
1.    Berpengalaman sebagai guru minimal 8 tahun secara terus menerus, wakil kepala sekolah dan atau kepala sekolah minimal berpengalaman 4 tahun dan menunjukkan prestasi selama ia menjadi guru, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah.
2.    Memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Pengawas.
3.    Pangkat/golongan sekurang-kurangnya golongan III/b yang dibuktikan dengan SK kepangkatan
4.    Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit yang ditunjuk.
5.    Tidak sedang terkena hukuman pelanggaran disiplin kategori sedang atau berat.
6.    Menyatakan secara tertulis bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengawas
7.    Menyatakan secara tertulis bersedia ditempatkan di mana saja dalam wilayah Kabupaten/Kota/ Provinsi tempat sekolah yang akan dibinanya.
8.    Menyatakan secara tertulis bersedia berpartisipasi aktif dalam Organisasi Profesi Pengawas.
9.    Diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah, setelah melalui proses pemilihan di sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan di atas dituangkan dalam formulir pendaftaran calon pengawas disertai lampiran-lampirannya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Selain kelengkapan administrasi tersebut di atas, calon pengawas dapat menyerahkan bukti prestasi seperti:
1.    Pernah menjadi guru teladan/berprestasi yang dibuktikan dengan foto copy surat keterangan/piagam
2.    Pernah menjadi guru inti atau instruktur peningkatan mutu guru, menjadi ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau yang sejenis, dibuktikan dengan foto copy surat penetapan/keterangan/ piagam
3.    Pernah berprestasi dalam melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah  yang dibuktikan dengan foto copy surat penetapannya.

Sedangkan Persyaratan akademik calon pengawas sekolah adalah sebagai berikut :
1.    Memiliki pengetahuan yang luas tentang pendidikan dan wawasan Wiyata Mandala;
2.    Memiliki keahlian keilmuan yang relevan dengan bidang kepengawasan yang dibuktikan dengan fotocopi ijazah S1 dan atau S2 yang telah dilegalisir oleh yang berwewenang.
3.    Memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas kepengawasan;
4.    Mampu menyusun program kepengawasan untuk sekolah-sekolah binaannya;
5.    Memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang dibuktikan dengan DP3 PNS.
6.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
7.    Lulus seleksi calon pengawas yang diselenggarakan secara khusus oleh instansi yang ditunjuk dan dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus (STL) Calon Pengawas.
8.    Menyusun dan menyerahkan karya tulis di bidang kepengawasan
9.    Khusus untuk Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)[6]
            Disamping syarat-syarat di atas untuk menjadi seorang supervisor yang professional juga diperlukan syarat-syarat sebagai mana berikut.

D. Syarat-Syarat Seorang Supervisor Profesional[7]
Sebagai seorang supervisor, yang harus melaksanakan tugas tanggung jawabnya hendaknya mempunyai persyaratan-persyaratan. Dilihat dari segi kepribadiannya (personality) syarat-syarat seorang Supervisor adalah sebagi berikut:
1.         Ia harus mempunyai perikemanusiaan dan solidaritas yang tinggi, dapat menilai orang lain secara teliti dari segi kemanusiaannya serta dapat bergaul dengan baik.
2.         Harus dapat memelihara dan menghargai dengan sungguh-sungguh semua kepercayaan yang diberikan oleh orang-orang yang berhubungan dengannya.
3.         Harus berjiwa optimis yang berusaha mencari yang baik, mengharapkan yang baik dan melihat segi-segi yang baik.
4.         Bersifat adil dan jujur, sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh penyimpangan-penyimpangan manusia.
5.         Hendaknya ia cukup tegas dan objektif (tidak memihak), sehingga guru-guru yang lemah dalam stafnya tidak "hilang dalam bayangan" orang-orang yang kuat pribadnya.          
6.         Ia harus berjiwa terbuka dan luas, sehingga lekas dan mudah dapat memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap prestasi yang baik.
7.         Jiwanya yang terbuka tidak boleh menimbulkan prasangka terhadap seseorang untuk selama-lamanya hanya karena sesuatu kesalahan saja.
8.         Ia hendaknya sedemikian jujur, terbuka dan penuh tanggung jawab.
9.         Ia harus cukup taktik, sehingga kritiknya tidak menyinggung perasaan orang lain.
10.     Sikapnya yang bersimpati terhadap guru-gurunya tidak akan menimbulkan depresi dan putus asa pada anggota-anggota stafnya.
11.     Sikapnya harus ramah, terbuka dan mudah dihubungi sehingga guru-guru dan siapa saja yang memerlukannya tidak akan ragu-ragu untuk menemuinya.
12.     Ia harus dapat bekerja dengan tekun dan rajin serta teliti, sehingga merupakan contoh bagi anggota stafnya
13.     Personal appearance terpelihara dengan baik, sehingga dapat menimbulkan respect dari orang lain
14.     Terhadap murid-murid ia harus mempunyai perasaan cinta sedemikian rupa, sehingga ia secara wajar dan serius mempunyai perhatian terhadap mereka.


KESIMPULAN

Supervisor atau Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam satu kabupaten atau kota, pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas) sekolah atau satuan pendidikan.
Prinsip supervisi pendidikan
·         Prinsip ilmiah (scientific)
·         Prinsip demokratis
·         Prinsip kerja sama
·         Prinsip konstruktif dan kreatif
Kualifikasi
ü  Tingkat Pendidikan dan Keahlian
ü  Jabatan/Pangkat dan Pengalaman Kerja
ü  Usia.
Persyaratan Calon Supervisor
v  Persyaratan administratif
v  Persyaratan akademik
Syarat Supervisor Profesional
§  Ia harus mempunyai perikemanusiaan dan solidaritas yang tinggi
§  Harus dapat memelihara dan menghargai  semua kepercayaan yang diberikan
§  Harus berjiwa optimis , mencari yang baik, mengharapkan yang baik dan melihat segi-segi yang baik.
§  Bersifat adil dan jujur
§  Hendaknya ia cukup tegas dan objektif (tidak memihak)          
§  Ia harus berjiwa terbuka dan luas.
§  Jiwanya yang terbuka tidak boleh menimbulkan prasangka terhadap seseorang
§  Ia hendaknya sedemikian jujur, terbuka dan penuh tanggung jawab.
§  Ia harus cukup taktik
§  Sikapnya harus bersimpati terhadap guru-gurunya sehingga tidak akan menimbulkan depresi 
§  Sikapnya harus ramah, terbuka dan mudah dihubungi
§  Ia harus dapat bekerja dengan tekun dan rajin serta teliti
§  Personal appearance terpelihara dengan baik
§  Terhadap murid-murid ia harus mempunyai perasaan cinta sedemikian rupa

DAFTAR PUSTAKA

Ø  Arikunto, Suharsimi, 2004, Dasar-dasar Supervisi, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Ø  Pandong, A. (2003). Jabatan Fungsional Pengawas. Badan Diklat Depdagri & Diklat Depdiknas.
Ø  Muid, F. (2003). Standar Pelayanan Pendidikan. Badan Diklat Depdagri & Diklat Depdiknas.
Ø  Sahertian, Piet A., 1981, Prinsip dan Tehnik Supervisi Pendidikan, Surabaya, Usaha Nasional.
Ø  Dirjen PMPTK. (2005) Standar Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD Matapelajaran/Rumpun Matapelajaran. Jakarta: Dirjen PMPTK
Ø  Dirjen PMPTK. (2005) Standar Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD Matapelajaran/Rumpun Matapelajaran. Jakarta: Dirjen PMPTK.
Ø  http://www.docstoc.com/?doc_id=19005424&download=1



[1] Arikunto, Suharsimi, 2004, Dasar-dasar Supervisi, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
[2] Pandong, A. (2003). Jabatan Fungsional Pengawas. Badan Diklat Depdagri & Diklat Depdiknas.
[3] Muid, F. (2003). Standar Pelayanan Pendidikan. Badan Diklat Depdagri & Diklat Depdiknas.
[4] Sahertian, Piet A., 1981, Prinsip dan Tehnik Supervisi Pendidikan, Surabaya, Usaha Nasional.
[5] Dirjen PMPTK. (2005) Standar Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD Matapelajaran/Rumpun Matapelajaran. Jakarta: Dirjen PMPTK.

[6] Dirjen PMPTK. (2005) Standar Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD Matapelajaran/Rumpun Matapelajaran. Jakarta: Dirjen PMPTK.
[7] http://www.docstoc.com/?doc_id=19005424&download=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar